Jumat, 31 Januari 2014

ARTIKEL KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MALANG TENTANG ONE WAY

SISTEM TRANSPORTASI
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MALANG TENTANG ONE WAY



Description: Singosari-20130929-00128.jpg


Disusun oleh :
ABDUL HARIS M.NUR TAIB
201210340311068
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

BAB I. Latar Belakang
            Malang merupakan salah satu kota yang terletak di propinsi jawa timur,Indonesia. Dan wilayahnya di kelilingi oleh kabupaten malang. Malang juga merupakan kota terbesar kedua di propinsi jawa timur setelah kota Surabaya yang merupakan propinsi jawa timur.
            Kota malang di kenal dengan kota pelajar karena memiliki beberapa universitas (perguruan tinggi) yang dapat bersaing di Indonesia dan bahkan ada beberapa universitas di malang merupakan universitas terbaik di Indonesia juga seperti universitas muhammadiyah malang, universtas brawijaya, dan ITN malang.
             Sebagai kota terbesar kedua di jawa timur pasti memiliki banyak masyarakat local maupun masyarakat pendatang seperti mahasiswa-mahasiswa yang bersekolah di malang, sehingga kebutuhan akan sarana (kendaraan) dan prasarana (jalan) di kota malang sangatlah tinggi . kebutuhan akan transportasi yang sangat tinggi dan bertambahnya jumlah kendaraan (sarana) setiap waktu yang tidak di imbangi dengan bertambahnya jalan (prasarana) apalagi kendaraan-kendaraan dari penduduk pendatang seperti mahasiswa yang setiap tahun puluhan ribu dating bersekolah di mlang dan hampir 60% membawa kendaraan sendiri maka kemacetan merupakan salah satu kendala system transportasi di malang yang paling sering terjadi.
            Titik – titik rawan kemacetan yang peling sering terjadi adalah di perempatan jalan soekarni dengan universitas brawijaya, pertigaan Gajayana dan MT. Haryono, dan perempatan Gajayana dengan ITN dn Brawijaya yang menuju ke arah MATOS (Malang Town Square). Kemacetan paling parah adalah saat pulang kerja, tempat ini macet total, baik Dari arah utara, selatan, timur, dan barat. Antrean paling panjang tentu dari arah utara yang memang banyak lembaga pendidikan di sana.
            Melihat kemacetan yng sering terjadi kawasan tersebut membuat pertimbangan walikota malang untuk menerapkan system one way (satu arah) di kawasan-kawasan tersebut yaitu di jalan Mayjend Panjaitan – Bogor – Veteran - Gaja, selatan, timur, dan barat. Antrean paling panjang tentu dari arah utara yang memang banyak lembaga pendidikan di sana.
            Melihat kemacetan yng sering terjadi kawasan tersebut membuat pertimbangan walikota malang untuk menerapkan system one way (satu arah) di kawasan-kawasan tersebut yaitu di jalan Mayjend Panjaitan – Bogor – Veteran – Gajayana – MT. Haryono.

BAB II. PERMASALAHAN
Kawasan – kawasan yang berlakukan sistem one way (satu arah) memang ada hasilnya dapat mengurangi kemacetan di kawasan – kawasan tersebut tetapi masih ada beberapa kawasan yang masih tetap terjadi kemacetan terutama di saat jam pulang kerja.
Pemberlakuan satu arah (one way) di jalan-jalan tersebut tidak lah mulus begitu saja, ada masyarakat-masyarakat yang menolak atau tidak setuju dengan di berlakunya sistem satu arah (one way) tersebut, seperti ;
1.      Seperti masyarakat yang tinggal di sekitaran JL. Soekarno Hatta, mereka harus putar balik kilo’an meter untuk ke tempat tujuan meraka padahal sebelum di berlakukan system satu arah (one way) mereka tidak melakukan itu.
2.      Ada juga masyarakat yang tidak setuju dengan di berlakunya system satu arah karena dapat menghancurkan perekonomian mereka, penghasilan tidak menentu, dan bahkan ada di antaranya mereka tidak membuka toko dan kios karena sepi orang yang berbelanja.
3.      Setelah di berlakunya system one way (satu arah) banyak terjadi kecelakaan karena kendaraan, terutama sepeda motor terlalu ngebut. Ini menyebabkan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah tersebut atau di daerah yang di berlakukan satu arah (one way) merasa kesusahan atau pun takut untuk menyebrang jalan.
4.      Dari hasil pantauan Aktual.co di lapangan efek satu arah (one way) juga di rasakan warga kampong. Banyak jalan di kampong menjadi rusak akibat pengguna jalan lebih memilih jalan tikus daripada harus berputar jalan. Bahkan keributan antar warga kampung dengan pengendara motor yang masuk kampung juga kerap terjadi.

Satu arah (one way) sebenarnya hanya di berlakukan pada saat-saat jam sibuk kerja, yaitu di pagi hari dan sore hari. Tapi kenyataannya di berlakukan dari pagi sampai menjelang petang. Mulai jam 18.00, jalan satu arah (one way) kembali menjadi dua arah.
Melihat reaksi masyarakat terhadap penolakan warga yang tinggal sekitaran atau dekat dengan jalur pemberlakuan system satu arah (one way),maka pemerintah malang memberlakukan system buka tutup di kawan satu arah (one way) tersebut. Jika sebelumnya jalur jalur satu arah (one way) ini berlaku satu hari penuh, maka saat ini kebijakan itu di rubah dan hanya berlaku untuk 12 jam. Terhitung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB jalur satu arah di mulai, sedangkan 12 jam berikutnya di kembalikan menjadi dua arah.

BAB III. PENDAPAT
Kasus lalu lintas di malang, memang sangat pelik. Menjadi kota pendidikan memnuntut banyak fasilitas yang harus di sediakan, terutama jalan tidak hanya sekedar orang malang saja yang menggunakan fasilitas tersebut tetapi dari berbagai macam daerah, kabupaten, dan propinsi maupun saya atau pun teman-teman mahasiswa yang lainnya yang tentunya menggunakan jalan-jalan yang ada di sekitaran kota malang. Karena hampir 50-60% dari puluhan ribu mahasiswa yang datang ke malang setiap tahun untuk belajar/sekolah itu membawa kendaraan bermotor roda 2 maupun roda empat, maka pertumbuhan sepeda motor dan mobil di malang pun akan sangat banyak sekali setiap tahunnya. Tapi melihat kebijakan pemerintah kota malang memberlakuan system satu arah (one way) di beberapa kawasan yang sering terjadi kemacetan seperti ;
1.      kebijakan system satu arah (one way) hanya berlaku pada jam sibuk kerja saja yaitu dari pukul 06.00 – 18.00 WIB
2.      kebijakan satu arah (one way) untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum tidak.
Menurutku kedua kebijakan ini sudah bagus tapi harus ada yang perlu dituntaskan karena disinilah yang menjadi inti penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini. Menurut saya kebijakan satu atah (one way) harus full, tidak setengah-setengah, karena ini akan memberikan pandangan dan penafsiran kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran, dan menganggap tidak menjadi masalah menggunakan jalur dua arah atau satu arah (one way), karena tidak ada konsekuensi terhadap aturan tersebut, karena pada jam-jam tertentu dibuka untuk dua arah. Seharusnya jika ingin menerapakan satu arah (one way), maka tetapkan jalur satu arah (one way) untuk seterusnya. Apakah itu pada siang hari ataupun pada malam hari. Tapi dengan syarat harus melihat bentangan jalan yang di jadikan satu arah (one way). Jangan sampai menerapkan satu arah (one way), tapi jalur alternative dan alur belok tidak di sediakan. Artinya menerapkan satu arah (one way) harus di barengi dengan persediaan juga. Minimal sekitar setiap 20-50 meter ada jalan yang menghubungkan jalan satu arah (one way) dengan jalan satu arah (one way) lainnya atau dua arah. Seperti jalan satu arah (one way) yang ada di pasar besar kota malang. Walaupun satu arah (one way), tapi alternative jalur masuk dari satu arah (one way) juga lebih banyak. Maka dengan itu tidak terjadi kemacetan danpertentangan dari masyarakat karena untuk sementara, mereka yang terkena satu arah (one way), akan sangat susah mencari jalur tertentu yang berlawanan dan harus memutar balik kendaraan sampai satu kilo’an panjangnya dan bahkan lebih.
Kebijakan satu arah (one way) seharusnya untuk semua kendaaan agar tidak terjadi konflik. Seperti yang terjadi saat ini. Orang-orang yang berusaha (berdagang) sepanjang jalur satu arah(one way) praktis sangat di rugikan. Saat sepeda motor dan mobil pribadi terkena satu arah, sedangkan angkutan umum tidak. Mereka yang mempunyai pertokoan di arah satu jalur (one way) tentu orang tidak akan melirik dan bahkan tidak akan mampir ke toko mereka. Lebih baik mereka mampir di toko yang ada di sebelah kiri, sedangkan toko yang ada di sebelah kanan untuk jalur angkot dan bahkan sepanjang jalannya di beri penghalang jalan dengan batu dan tali. Orang yang melintas pun akan berfikir dua – tiga kali untuk singgah. Sehingga menimbulkan pertentangan dari masyarakat.
Oleh karena itu, pemberlakuan satu arah (one way) seharusnya untuk semua kendaraan bermotor, baik pribadi, dinas, maupun angkutan umum. Dengan itu, pemerintah kota malang harus berpikir ulang untuk melakukan rekayasa lalu lintas, agar semuanya tidak di rugikan dan jalan tidak macet, baik pada jam kerja atau sepi.

BAB IV. SARAN
Saran saya mengenai kebijakan oemerintah kota Malang tentang one way, adalah ;
1.      kebijakan system satu arah (one way) di berlakukan penuh ( satu hari full) baik pada  pada jam sibuk kerja saja maupun pada jam sepi. Tapi Minimal sekitar setiap 20-50 meter ada jalan alternatif yang menghubungkan jalan satu arah (one way) dengan jalan satu arah (one way) lainnya atau dua arah.

2.      kebijakan satu arah (one way) di berlakukan untuk semua kendaraan tanpa ada pengecualian untuk angkutan umum.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar