HAK
DAN KEWAJIBAN ORGANISASI
terdiri atas 3 yaitu ;
vBiasa
Hak suara
Hak memberi pendapat
Dipilih dan memilih
Kewajiban menghadiri rapat-rapat
Kewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Kewajiban membayar iuran
Kewajiban menyumbang organisasinya secara moril dan materiil
vLuar Biasa
Hak menghadiri rapat-rapat apabila diundang
Hak memberi pendapat/pandangan jika diminta
Kewajiban membayar iuran bulanan
Kewajiban menyumbang organisasi secara moril dan materiil
vKehormatan
:
Hak menghadiri rapat-rapat apabila diundang
Hak memberikan pendapat/pandangan jika diminta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar