SISTEM TRANSPORTASI
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MALANG TENTANG ONE WAY
Disusun oleh :
ABDUL HARIS M.NUR TAIB
201210340311068
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I. Latar Belakang
Malang merupakan salah
satu kota yang terletak di propinsi jawa timur,Indonesia. Dan wilayahnya di
kelilingi oleh kabupaten malang. Malang juga merupakan kota terbesar kedua di
propinsi jawa timur setelah kota Surabaya yang merupakan propinsi jawa timur.
Kota malang di kenal dengan kota
pelajar karena memiliki beberapa universitas (perguruan tinggi) yang dapat
bersaing di Indonesia dan bahkan ada beberapa universitas di malang merupakan
universitas terbaik di Indonesia juga seperti universitas muhammadiyah malang,
universtas brawijaya, dan ITN malang.
Sebagai kota terbesar kedua di jawa timur
pasti memiliki banyak masyarakat local maupun masyarakat pendatang seperti
mahasiswa-mahasiswa yang bersekolah di malang, sehingga kebutuhan akan sarana
(kendaraan) dan prasarana (jalan) di kota malang sangatlah tinggi . kebutuhan
akan transportasi yang sangat tinggi dan bertambahnya jumlah kendaraan (sarana)
setiap waktu yang tidak di imbangi dengan bertambahnya jalan (prasarana)
apalagi kendaraan-kendaraan dari penduduk pendatang seperti mahasiswa yang
setiap tahun puluhan ribu dating bersekolah di mlang dan hampir 60% membawa
kendaraan sendiri maka kemacetan merupakan salah satu kendala system
transportasi di malang yang paling sering terjadi.
Titik – titik rawan kemacetan yang
peling sering terjadi adalah di perempatan jalan soekarni dengan universitas
brawijaya, pertigaan Gajayana dan MT. Haryono, dan perempatan Gajayana dengan
ITN dn Brawijaya yang menuju ke arah MATOS (Malang Town Square). Kemacetan
paling parah adalah saat pulang kerja, tempat ini macet total, baik Dari arah
utara, selatan, timur, dan barat. Antrean paling panjang tentu dari arah utara
yang memang banyak lembaga pendidikan di sana.
Melihat kemacetan yng sering terjadi
kawasan tersebut membuat pertimbangan walikota malang untuk menerapkan system
one way (satu arah) di kawasan-kawasan tersebut yaitu di jalan Mayjend
Panjaitan – Bogor – Veteran - Gaja, selatan, timur, dan barat. Antrean paling
panjang tentu dari arah utara yang memang banyak lembaga pendidikan di sana.
Melihat kemacetan yng sering terjadi
kawasan tersebut membuat pertimbangan walikota malang untuk menerapkan system
one way (satu arah) di kawasan-kawasan tersebut yaitu di jalan Mayjend
Panjaitan – Bogor – Veteran – Gajayana – MT. Haryono.
BAB II. PERMASALAHAN
Kawasan – kawasan yang berlakukan sistem one way
(satu arah) memang ada hasilnya dapat mengurangi kemacetan di kawasan – kawasan
tersebut tetapi masih ada beberapa kawasan yang masih tetap terjadi kemacetan
terutama di saat jam pulang kerja.
Pemberlakuan satu arah (one way) di jalan-jalan
tersebut tidak lah mulus begitu saja, ada masyarakat-masyarakat yang menolak
atau tidak setuju dengan di berlakunya sistem satu arah (one way) tersebut,
seperti ;
1. Seperti
masyarakat yang tinggal di sekitaran JL. Soekarno Hatta, mereka harus putar
balik kilo’an meter untuk ke tempat tujuan meraka padahal sebelum di berlakukan
system satu arah (one way) mereka tidak melakukan itu.
2. Ada
juga masyarakat yang tidak setuju dengan di berlakunya system satu arah karena
dapat menghancurkan perekonomian mereka, penghasilan tidak menentu, dan bahkan
ada di antaranya mereka tidak membuka toko dan kios karena sepi orang yang
berbelanja.
3.
Setelah di berlakunya
system one way (satu arah) banyak terjadi kecelakaan karena kendaraan, terutama
sepeda motor terlalu ngebut. Ini menyebabkan masyarakat yang tinggal di sekitar
daerah tersebut atau di daerah yang di berlakukan satu arah (one way) merasa
kesusahan atau pun takut untuk menyebrang jalan.
4.
Dari hasil pantauan
Aktual.co di lapangan efek satu arah (one way) juga di rasakan warga kampong.
Banyak jalan di kampong menjadi rusak akibat pengguna jalan lebih memilih jalan
tikus daripada harus berputar jalan. Bahkan keributan antar warga kampung
dengan pengendara motor yang masuk kampung juga kerap terjadi.
Satu
arah (one way) sebenarnya hanya di berlakukan pada saat-saat jam sibuk kerja,
yaitu di pagi hari dan sore hari. Tapi kenyataannya di berlakukan dari pagi
sampai menjelang petang. Mulai jam 18.00, jalan satu arah (one way) kembali
menjadi dua arah.
Melihat
reaksi masyarakat terhadap penolakan warga yang tinggal sekitaran atau dekat
dengan jalur pemberlakuan system satu arah (one way),maka pemerintah malang
memberlakukan system buka tutup di kawan satu arah (one way) tersebut. Jika
sebelumnya jalur jalur satu arah (one way) ini berlaku satu hari penuh, maka
saat ini kebijakan itu di rubah dan hanya berlaku untuk 12 jam. Terhitung sejak
pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB jalur satu arah di mulai, sedangkan 12
jam berikutnya di kembalikan menjadi dua arah.
BAB III. PENDAPAT
Kasus lalu lintas di malang, memang sangat pelik.
Menjadi kota pendidikan memnuntut banyak fasilitas yang harus di sediakan,
terutama jalan tidak hanya sekedar orang malang saja yang menggunakan fasilitas
tersebut tetapi dari berbagai macam daerah, kabupaten, dan propinsi maupun saya
atau pun teman-teman mahasiswa yang lainnya yang tentunya menggunakan jalan-jalan
yang ada di sekitaran kota malang. Karena hampir 50-60% dari puluhan ribu mahasiswa
yang datang ke malang setiap tahun untuk belajar/sekolah itu membawa kendaraan
bermotor roda 2 maupun roda empat, maka pertumbuhan sepeda motor dan mobil di
malang pun akan sangat banyak sekali setiap tahunnya. Tapi melihat kebijakan
pemerintah kota malang memberlakuan system satu arah (one way) di beberapa
kawasan yang sering terjadi kemacetan seperti ;
1. kebijakan
system satu arah (one way) hanya berlaku pada jam sibuk kerja saja yaitu dari
pukul 06.00 – 18.00 WIB
2. kebijakan
satu arah (one way) untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan angkutan
umum tidak.
Menurutku
kedua kebijakan ini sudah bagus tapi harus ada yang perlu dituntaskan karena
disinilah yang menjadi inti penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini. Menurut
saya kebijakan satu atah (one way) harus full, tidak setengah-setengah, karena
ini akan memberikan pandangan dan penafsiran kepada masyarakat untuk melakukan
pelanggaran, dan menganggap tidak menjadi masalah menggunakan jalur dua arah
atau satu arah (one way), karena tidak ada konsekuensi terhadap aturan
tersebut, karena pada jam-jam tertentu dibuka untuk dua arah. Seharusnya jika
ingin menerapakan satu arah (one way), maka tetapkan jalur satu arah (one way)
untuk seterusnya. Apakah itu pada siang hari ataupun pada malam hari. Tapi
dengan syarat harus melihat bentangan jalan yang di jadikan satu arah (one
way). Jangan sampai menerapkan satu arah (one way), tapi jalur alternative dan
alur belok tidak di sediakan. Artinya menerapkan satu arah (one way) harus di
barengi dengan persediaan juga. Minimal sekitar setiap 20-50 meter ada jalan
yang menghubungkan jalan satu arah (one way) dengan jalan satu arah (one way)
lainnya atau dua arah. Seperti jalan satu arah (one way) yang ada di pasar
besar kota malang. Walaupun satu arah (one way), tapi alternative jalur masuk
dari satu arah (one way) juga lebih banyak. Maka dengan itu tidak terjadi
kemacetan danpertentangan dari masyarakat karena untuk sementara, mereka yang
terkena satu arah (one way), akan sangat susah mencari jalur tertentu yang
berlawanan dan harus memutar balik kendaraan sampai satu kilo’an panjangnya dan
bahkan lebih.
Kebijakan satu arah (one way) seharusnya untuk semua
kendaaan agar tidak terjadi konflik. Seperti yang terjadi saat ini. Orang-orang
yang berusaha (berdagang) sepanjang jalur satu arah(one way) praktis sangat di
rugikan. Saat sepeda motor dan mobil pribadi terkena satu arah, sedangkan
angkutan umum tidak. Mereka yang mempunyai pertokoan di arah satu jalur (one
way) tentu orang tidak akan melirik dan bahkan tidak akan mampir ke toko
mereka. Lebih baik mereka mampir di toko yang ada di sebelah kiri, sedangkan
toko yang ada di sebelah kanan untuk jalur angkot dan bahkan sepanjang jalannya
di beri penghalang jalan dengan batu dan tali. Orang yang melintas pun akan
berfikir dua – tiga kali untuk singgah. Sehingga menimbulkan pertentangan dari
masyarakat.
Oleh karena itu, pemberlakuan satu
arah (one way) seharusnya untuk semua kendaraan bermotor, baik pribadi, dinas,
maupun angkutan umum. Dengan itu, pemerintah kota malang harus berpikir ulang
untuk melakukan rekayasa lalu lintas, agar semuanya tidak di rugikan dan jalan
tidak macet, baik pada jam kerja atau sepi.
BAB IV. SARAN
Saran
saya mengenai kebijakan oemerintah kota Malang tentang one way, adalah ;
1. kebijakan
system satu arah (one way) di berlakukan penuh ( satu hari full) baik pada pada jam sibuk kerja saja maupun pada jam
sepi. Tapi Minimal sekitar setiap 20-50 meter ada jalan alternatif yang
menghubungkan jalan satu arah (one way) dengan jalan satu arah (one way)
lainnya atau dua arah.
2. kebijakan
satu arah (one way) di berlakukan untuk semua kendaraan tanpa ada pengecualian
untuk angkutan umum.